![]() |
| halal dan haram |
Hukum yang terkait dengan najisnya air liur anjing bukan didasarkan pada ayat Al-Quran tetapi didasarkan dari sunnah nabawiyah. Kalau anda cari di dalam Al-Quran, tidak akan didapat dalilnya.
Tetapi di luar Al-Quran, kita punya sumber syariah yang lain, yaitu Sunnah Nabawiyah. Sunnah nabawiyah adalah semua perbuatan, perkataan dan hal yang didiamkan oleh Rasulullah SAW.
Sama dengan Al-Quran, kedudukan sunnah nabawiyah pada hakikatnya adalah wahyu dari Allah juga, tetapi beda format dibandingkan dari Al-Quran. Tidak boleh kita membedakan dalil yang terdapat yang ada di dalam Al-Quran dengan dalil yang terdapat di dalam hadits.
Bukankah di dalam Al-Quran tidak pernah disebutkan bahwa dalam sehari semalam kita wajib shalat sebanyak lima kali dan 17 rakaat? Bukankah di dalam Al-Quran juga tidak disebutkan najisnya (maaf) kotoran manusia dan juga air kencing? Lalu kalau tidak disebutkan di dalam Al-Quran, apakah kita akan bilang bahwa air kencing dan kotoran manusia itu suci boleh dimakan? Dan apakah kita akan mengatakan bahwa kalau seseorang habis buang air kecil dan besar, boleh langsung solat hanya karena di dalam Al-Quran tidak disebutkan kenajisannya?
Dalam memahami syariah Islam, kita diharamkan hanya berdalil pada Al-Quran saja tanpa melihat kepada sunnah nabawiyah. Kufur kepada sunnah nabawiyah sama saja artinya dengan kufur kepada Al-Quran. Karena sunnah nabawiyah itu bersumber dari wahyu Allah SWT juga.
Dalil Najisnya Air Liur Anjing
Adapun dalil dari sunnah yang telah diterima semua ulama tentang najisnya air liur anjing adalah sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا. متفق عليه
ولأحمد ومسلم: طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Maka seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan levelnya najis yang berat (mughallazhah). Sebab untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah dan rasul-Nya. Sebab Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menegaskan kenajisan air liur anjing itu.
Khilaf Dalam Penetapan Najisnya Tubuh Anjing
Seluruh ulama telah membaca hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua sepakat bahwa air liur anjing itu najis berat.
Namun yang disepakati adalah kenajisan air liurnya. Lalu bagaimana dengan kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis tubuhnya pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah tidak najis.
Namun kita akui bahwa ada satu pendapat menyendiri yang mengatakan bahwa tubuh anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya saja. Karena hadits-hadits itu hanya menyebut air liurnya saja, tidak menyebutkan bahwa badan anjing itu najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama kalangan mazhab Malikiyah. Meski kurang masuk akal, namun kita hormati pendapat mereka dengan alur logika berfikirnya.
Namun yang pasti, ulama kalangan mazhab Maliki tidak pernah menolak dalil dari sunnah nabawiyah. Mereka bukan ingkarussunnah yang hanya memakai Quran lalu kafir kepada hadits. Mereka adalah mazhab fiqih yang beraliran ahlussunnah wal jamaah juga.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini sebagaimana yang kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63, disebutkan bahwa
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
b. Mazhab Al-Malikiyah
Seperti sudah disebutkan di atas, nazhab inimengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Tetapi karena dalil sunnah nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh anjing, maka logika fiqih mereka mengantarkan mereka kepada pendapat bahwa tubuh anjing tidak najis.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.
c. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga,air kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).




great,, aku lagi mo posting ttg hal yang sama..
BalasHapusnumpang copas y bang ;)
salam kenal ^^
Saya bukanlah ahli fiqih bukan pula ahli tafsir qur'an. Saya pun bukan penganut "buta" salah satu mazhab dari imam 4 .... Namun saya terima hadis selama tidak bertentangan dengan quran. Lihatlah di qur'an, ayat2 ttg makanan yg haram. Mis: Al-baqoroh: 173: "Sesungguhnya Allah HANYA mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah." PERHATIKAN KATA HANYA DISITU (Dalam teks qur'annya: INNAMA). Menurut tata bahasa Arab, kata "INNAMA" merupakan ism hashr, membentuk kalimat muhtashor (KALIMAT TERBATAS). Maksudnya, kalau ada kata innama, berarti TIDAK BOLEH ADA YG LAIN DI LUAR ITU. Kalau anda haramkan anjing (yg tak ada di ayat itu), berarti anda telah menyalahi quran. (Kalau saya salah, tolong dikoreksi).
BalasHapusLihat juga ayat lain, misalnya: Al-An'am 145: "Katakanlah: "TIADA lah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, KECUALI kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Ayat ini juga menggunakan ism hashr dengan rangkaian LAA .... ILLA (tidak ada .... kecuali ....). Ini pun kalimat terbatas, tidak boleh ada yg lain selain yg disebut disini. Misalnya, pada rangkaian kalimat LAA ilaha ILLA llah. TIDAK ADA Tuhan KECUALI Allah. Apa kalimat ini boleh ditambah? (yg jadinya berarti "ada tuhan lain"). Tentu saja TIDAK.
Saya mengakui SATU HADITS yg menyatakan bahwa anjing itu HARAM, dan BANYAK HADITS yg menyatakan LARANGAN MEMAKAN ANJING. Namun, dalil (hadits) haramnya anjing GUGUR DEMI HUKUM (karena hadits tak boleh bertentangan dengan ayat qur'an...). Sekali lagi, PERHATIKAN BAIK2 AYAT QURAN DIATAS. (1) HANYA .... yang haram dimakan, dan (2) TIDAK ADA yg haram dimakan KECUALI ..... Dua ayat ini adalah KALIMAT TERBATAS, tidak boleh ditambah2 (Kalau kalimatnya aam/umum, silakan saja ditambah dengan hadits shohih...) Kalau kita ambil larangan makan anjing dalam hadits sebagai haram, maka berarti kita telah menyalahi qur'an Atas dasar itu, saya berkesimpulan (thoriqotul jam'i) bahwa: MEMAKAN DAGING ANJING ITU MAKRUH YANG DIBERATKAN (makruh mu'aqqad) .....
Tolong respon dari semua saudara muslim ......